Pemaparan
objektif PT Freeport Indonesia
PT Freeport Indonesia, sebuah
perusahaan tambang multinasional milik negeri Paman Syam yang jelas tak asing
bagi telinga setiap rakyat Indonesia ini berafiliasi dengan Freeport-McMoran
Copper & Gold Inc. (FCX) yang bermarkas di Phoenix, Arizona, Amerika
Serikat sudah mulai menancapkan mesin-mesing pengeruknya di tanah Papua,
tepatnya pada kawasan tambang Grasberg yang amat terkenal, sejak tahun 1967 di
bawah kontrak kerja Contract of Work (COW) dengan pemerintah Indonesia
yang saat itu berada di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Kontrak kerja yang
kemudian memberikan PT Freeport Indonesia hak penuh dalam pengelolaan 2 blok
tambang (A dan B) dengan luas masing-masing mencapai 27.400 Ha dan 413.000 Ha[1].
Eksistensi PT Freeport Indonesia
dalam dunia pertambangan nasional tak perlu diragukan lagi, baik itu eksistensi
dari perspektif ekonomis dan lingkungan. Sebuah perspektif ekonomis menilai PT
Freeport Indonesia mampu memberikan revenue bagi bangsa yang belum cukup
mampu mengolah sumberdaya tambangnya sendiri ini, yakni sebesar 70 Trilyun
setiap tahun sebagaimana yang diberitakan oleh Forum Hijau Indonesia bulan
lalu. WALHI sebagai salah satu lembaga sosial masyarakat di bidang lingkungan
di Indonesia melansir hasil investigasinya yang cukup mencengangkan publik
Indonesia, dimana nilai revenue bagi sang pemilik hanya setara dengan 6
% dari total profit PT Freeport Indonesia sedangkan Amerika Serikat
mendapatkan lebih dari 90 %.
Perspektif lingkungan sebagai sudut
pandang yang dibangun dalam tulisan ini akan mengatakan lebih banyak hal
tentang perusahaan yang saat ini dipimpin oleh Richard C. Adkerson tersebut. Kerusakan
lingkungan oleh beroperasinya tambang skala besar layaknya PT Freeport
Indonesia pada suatu daerah sangat beragam mulai dari polusi air (surface
dan subsurface), polusi udara, dan penelanjangan lahan oleh berbagai
aktivitas yang dilakukannya (Nicholson 2010:43 ; Lynch and Harwell 2002:65;
Marr 1993:19). Hubungan ekologis antarekosistem yang mutlak ada secara alamiah
membuat manusia sebagai bagian di dalamnya terkena dampaknya, dalam hal ini
adalah masyarakat yang tinggal di sekitar area operasi tambang. Padahal
masyarakat terdampak tersebut tak banyak mencicipi keuntungan dari bumi mereka
sendiri karena revenue yang dihasilkan terlanjur dibawa lari oleh
investor asing dan elik politik di Jakarta.
Tinjauan dampak lingkungan di tanah Papua
PT Freeport Indonesia sepertinya
benar-benar sudah gelap mata, mengambil sebanyak-banyak kekayaan alam Indonesia
dengan menyisakan segudang permasalahan lingkungan. Dasar ilmu lingkungan yang
sudah barang tentu dipahami oleh banyak pihak yang bermain dan terlibat dalam
industri tambang multinasional tersebut tidak direaspi atau bahkan sudah
dilupakan. Menurut UU No.32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan,
dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Implementasinya adalah nol
besar dimana terjadi ketimpangan yang signifikan antara lingkungan alam, sosial
dan buatan oleh karena adanya area operasi tambang PT Freeport Indonesia yang
tidak berwawasan lingkungan.
Merujuk pada newsletter yang dilansir oleh International Campaign for Ecological Justice in Indonesia, PT
Freeport Indonesia menghasilkan 300.000 ton sampah setiap harinya yang
dikalkulasikan dari kegiatan sisa pengolahan bahan tambang, deforestasi, dan
pembukaan lahan tambang baru[2].
Sumber lain, Forum Hijau Indonesia, bahkan menyebutkan sampah yang dihasilkan
jauh lebih besar yakni ditaksir mencapai 1 milyar ton limbah tambang meliputi taillings[3]
dan waste rocks sejak
beroperasi hingga tahun 2006. Sungguh besaran yang sangat mencengangkan
terlebih di tengah tidak adanya penjelasan dan publikasi oleh PT Freeport
Indonesia mengenai pengolahan sampah-sampah tersebut. Tentu semakin
mengkhawatirkan banyak pihak khususnya mereka yang melek dengan permasalahan
lingkungan ketika sekali lagi New York Times, media publik Amerika Serikat,
menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut dibuang ke Danau Wanagon dan Sungai
Aghawagon-Otomona-Ajkwa.
Berbagai lembaga pemerhati lingkungan baik yang
bersifat Non-Governmet Organizatio/NGO maupun di bawah naungan pemerintah
turut mengawasi dampak lingkungan yang sudah dan mungkin akan ditimbulkan ke
depannya oleh PT Freeport Indonesia melalui agenda audit lingkungan yang
sistematik dan berlanjut. Parametrix, sebuah lembaga audit lingkungan internasional
yang bermarkas di Washington, mengungkap bahwasanya taillings yang
dihasilkan tidaklah dibendung sebagaimana semestinya agar dapat meminimalisir
luas wilayah terdampak limbah tersebut. PT Freeport Indonesia justru memanfaatkan
dataran banjir sungai yang bisa berdampak pada area seluas 230 km2 dengan
alasan kondisi seismik di Papua tidak memungkinkan untuk pembangunan bendungan.
Hal tersebut jelas menimbulkan kerusakan lingkungan yang pelik manakala taillings
hanyut ke muara sungai dan terus mengalir ke laut. Limbah tersebut dapat
menghasilkan racun yang bersifat asam dan berbahaya yang jelas akan merusak
ekosistem terumbu karang dan kehidupan aquatik lainnya dengan total kerugian
akibat kerusakan lingkungan yang mau tak mau harus ditanggung oleh Pemerintah
Indonesia mencapai Rp 67 trilyun (Greenomics Indonesia, 2010). Dan oleh limbah
yang sama, taillings, 23.000 Ha hutan rusak akibat sedimentasi limbah
tersebut.
Implikasi sosial dari dampak lingkungan PT Freeport Indonesia
Suatu pertanyaan besar kemudian muncul ketika
mengetahui besarnya dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PT
Freeport Indonesia, yakni mengenai bagaimana dampak bagi masyarakat sekitar
dengan rusaknya lingkungan tersebut. Perlu diketahui bahwa Papua termasuk juga
Papua Barat, provinsi dimana PT Freeport Indonesia beroperasi, jauh berbeda
dengan daerah-daerah lain Indonesia di Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat lokal (indigenous
people) di sana teramat bergantung dari alam dalam memenuhi kebutuhan
hidup, terutama pangan. Mereka hidup dari bercocok tanam, berburu, dan
memancing. Suatu siklus hidup yang sangat pendek dan timpang jika dibandingkan
dengan siklus hidup masyarakat Jawa, membuat gugatan Papua terhadap Jakarta
kemudian terasa wajar, hampir tanpa adanya transaksi jual beli di dalamnya. Hal
itu dikarenakan secara kodrati alam telah memberikan segalanya bagi masyarakat
Papua, namun pendatang kini dengan cepat merusaknya. Jika Dr. Muin dari
Institut Teknologi Bandung telah mengatakan bahwasanya ada 284.000.000 metrik
ton limbah taillings di muara hutan bakau dan daerah sekitar pantai Laut
Arafura, maka tidak yakin jika ada cukup ikan dan sagu yang masih layak dan
dapat dimakan oleh masyarakat Papua di sana.
Ketidaksejahteraan masyarakat Papua yang belum mampu
dijamin oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sebagai “tamu” yang
justru memperkeruh situasi, membuat perut-perut yang lapart tersebut kemudian
menggugat. Gugatan tidak hanya menuntut mengenai pertanggungjawaban atas
kerusakan lingkungan, melainkan hal-hal yang bersifat sangat fundamental bagi
masyarakat lokal, yakni mengenai tanah hak ulayat mereka sebagai pribumi. Berdasarkan
tinjauan yang dibuat oleh DR. Arif Zulkifli Nasution, seorang tokoh pengamat
lingkungan Indonesia, suku Ammunge sebagai masyarakat lokal menuntut ganti rugi
atas pemanfaatan tanah ulayat mereka yang kini telah dikeruk deposit tembaga,
perak dan emasnya dengan masih menyisakan cadangan deposit dalam jumlah besar,
senilai US$ 20,83 miliar. Sokongan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi
kekuatan bagi Suku Ammunge untuk kemudian berani membuka suara dan menuntut
Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia atas apa yang mereka anggap
sebagai hak mereka.
Oleh karena itu, PT Freeport
Indonesia diharapkan dapat lebih arif dalam melaksanakan operasi tambang
dikarenakan dampak yang dihasilkan tidak hanya lingkungan secara murni
melainkan berimplikasi secara langsung terhadap hajat hidup masyarakat Papua
seperti tercermin dalam gugatan yang dilayangkan oleh Suku Ammunge. Semoga
tulisan ini bisa menjadi refleksi bagi Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Referensi:
http://bangazul.blogspot.com/ oleh Nasution,
Arif Zulkifli. 2013. Kerusakan Lingkungan Freeport. Diakses pada tanggal
10 Juni 2013
http://fcx.com/operations/asia.htm ”Worldwide operations: Indonesia”. Dikases
pada tanggal 10 Juni 2013
http://ptfi.co.id/tentang.php “Tentang PT Freeport Indonesia”. Diakses pada
tanggal 10 Juni 2013
Indonesia Hijau. 2010. Kerusakan Lingkungan oleh
Freeport dan Greenpeace tutup mata. Jakarta: Indonesia Hijau
Nicholson, David. 2010. Environmental Dispute
Resolution in Indonesia. Leiden: KITLV Press
WALHI. 2006. Dampak Lingkungan Hidup Operasi
Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua. Jakarta: Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
No comments:
Post a Comment