June 10, 2013

Tinjauan dampak lingkungan operasi tambang PT Freeport Indonesia

Pemaparan objektif PT Freeport Indonesia
            PT Freeport Indonesia, sebuah perusahaan tambang multinasional milik negeri Paman Syam yang jelas tak asing bagi telinga setiap rakyat Indonesia ini berafiliasi dengan Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (FCX) yang bermarkas di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat sudah mulai menancapkan mesin-mesing pengeruknya di tanah Papua, tepatnya pada kawasan tambang Grasberg yang amat terkenal, sejak tahun 1967 di bawah kontrak kerja Contract of Work (COW) dengan pemerintah Indonesia yang saat itu berada di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Kontrak kerja yang kemudian memberikan PT Freeport Indonesia hak penuh dalam pengelolaan 2 blok tambang (A dan B) dengan luas masing-masing mencapai 27.400 Ha dan 413.000 Ha[1].
            Eksistensi PT Freeport Indonesia dalam dunia pertambangan nasional tak perlu diragukan lagi, baik itu eksistensi dari perspektif ekonomis dan lingkungan. Sebuah perspektif ekonomis menilai PT Freeport Indonesia mampu memberikan revenue bagi bangsa yang belum cukup mampu mengolah sumberdaya tambangnya sendiri ini, yakni sebesar 70 Trilyun setiap tahun sebagaimana yang diberitakan oleh Forum Hijau Indonesia bulan lalu. WALHI sebagai salah satu lembaga sosial masyarakat di bidang lingkungan di Indonesia melansir hasil investigasinya yang cukup mencengangkan publik Indonesia, dimana nilai revenue bagi sang pemilik hanya setara dengan 6 % dari total profit PT Freeport Indonesia sedangkan Amerika Serikat mendapatkan lebih dari 90 %.
            Perspektif lingkungan sebagai sudut pandang yang dibangun dalam tulisan ini akan mengatakan lebih banyak hal tentang perusahaan yang saat ini dipimpin oleh Richard C. Adkerson tersebut. Kerusakan lingkungan oleh beroperasinya tambang skala besar layaknya PT Freeport Indonesia pada suatu daerah sangat beragam mulai dari polusi air (surface dan subsurface), polusi udara, dan penelanjangan lahan oleh berbagai aktivitas yang dilakukannya (Nicholson 2010:43 ; Lynch and Harwell 2002:65; Marr 1993:19). Hubungan ekologis antarekosistem yang mutlak ada secara alamiah membuat manusia sebagai bagian di dalamnya terkena dampaknya, dalam hal ini adalah masyarakat yang tinggal di sekitar area operasi tambang. Padahal masyarakat terdampak tersebut tak banyak mencicipi keuntungan dari bumi mereka sendiri karena revenue yang dihasilkan terlanjur dibawa lari oleh investor asing dan elik politik di Jakarta.

Tinjauan dampak lingkungan di tanah Papua
            PT Freeport Indonesia sepertinya benar-benar sudah gelap mata, mengambil sebanyak-banyak kekayaan alam Indonesia dengan menyisakan segudang permasalahan lingkungan. Dasar ilmu lingkungan yang sudah barang tentu dipahami oleh banyak pihak yang bermain dan terlibat dalam industri tambang multinasional tersebut tidak direaspi atau bahkan sudah dilupakan. Menurut UU No.32 Tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Implementasinya adalah nol besar dimana terjadi ketimpangan yang signifikan antara lingkungan alam, sosial dan buatan oleh karena adanya area operasi tambang PT Freeport Indonesia yang tidak berwawasan lingkungan.
Merujuk pada newsletter yang dilansir oleh  International Campaign  for Ecological Justice in Indonesia, PT Freeport Indonesia menghasilkan 300.000 ton sampah setiap harinya yang dikalkulasikan dari kegiatan sisa pengolahan bahan tambang, deforestasi, dan pembukaan lahan tambang baru[2]. Sumber lain, Forum Hijau Indonesia, bahkan menyebutkan sampah yang dihasilkan jauh lebih besar yakni ditaksir mencapai 1 milyar ton limbah tambang meliputi taillings[3] dan waste rocks  sejak beroperasi hingga tahun 2006. Sungguh besaran yang sangat mencengangkan terlebih di tengah tidak adanya penjelasan dan publikasi oleh PT Freeport Indonesia mengenai pengolahan sampah-sampah tersebut. Tentu semakin mengkhawatirkan banyak pihak khususnya mereka yang melek dengan permasalahan lingkungan ketika sekali lagi New York Times, media publik Amerika Serikat, menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut dibuang ke Danau Wanagon dan Sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa.
Berbagai lembaga pemerhati lingkungan baik yang bersifat Non-Governmet Organizatio/NGO maupun di bawah naungan pemerintah turut mengawasi dampak lingkungan yang sudah dan mungkin akan ditimbulkan ke depannya oleh PT Freeport Indonesia melalui agenda audit lingkungan yang sistematik dan berlanjut. Parametrix, sebuah lembaga audit lingkungan internasional yang bermarkas di Washington, mengungkap bahwasanya taillings yang dihasilkan tidaklah dibendung sebagaimana semestinya agar dapat meminimalisir luas wilayah terdampak limbah tersebut. PT Freeport Indonesia justru memanfaatkan dataran banjir sungai yang bisa berdampak pada area seluas 230 km2 dengan alasan kondisi seismik di Papua tidak memungkinkan untuk pembangunan bendungan. Hal tersebut jelas menimbulkan kerusakan lingkungan yang pelik manakala taillings hanyut ke muara sungai dan terus mengalir ke laut. Limbah tersebut dapat menghasilkan racun yang bersifat asam dan berbahaya yang jelas akan merusak ekosistem terumbu karang dan kehidupan aquatik lainnya dengan total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang mau tak mau harus ditanggung oleh Pemerintah Indonesia mencapai Rp 67 trilyun (Greenomics Indonesia, 2010). Dan oleh limbah yang sama, taillings, 23.000 Ha hutan rusak akibat sedimentasi limbah tersebut.

Implikasi sosial dari dampak lingkungan PT Freeport Indonesia
Suatu pertanyaan besar kemudian muncul ketika mengetahui besarnya dampak kerusakan lingkungan akibat operasi tambang PT Freeport Indonesia, yakni mengenai bagaimana dampak bagi masyarakat sekitar dengan rusaknya lingkungan tersebut. Perlu diketahui bahwa Papua termasuk juga Papua Barat, provinsi dimana PT Freeport Indonesia beroperasi, jauh berbeda dengan daerah-daerah lain Indonesia di Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat lokal (indigenous people) di sana teramat bergantung dari alam dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama pangan. Mereka hidup dari bercocok tanam, berburu, dan memancing. Suatu siklus hidup yang sangat pendek dan timpang jika dibandingkan dengan siklus hidup masyarakat Jawa, membuat gugatan Papua terhadap Jakarta kemudian terasa wajar, hampir tanpa adanya transaksi jual beli di dalamnya. Hal itu dikarenakan secara kodrati alam telah memberikan segalanya bagi masyarakat Papua, namun pendatang kini dengan cepat merusaknya. Jika Dr. Muin dari Institut Teknologi Bandung telah mengatakan bahwasanya ada 284.000.000 metrik ton limbah taillings di muara hutan bakau dan daerah sekitar pantai Laut Arafura, maka tidak yakin jika ada cukup ikan dan sagu yang masih layak dan dapat dimakan oleh masyarakat Papua di sana.
Ketidaksejahteraan masyarakat Papua yang belum mampu dijamin oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sebagai “tamu” yang justru memperkeruh situasi, membuat perut-perut yang lapart tersebut kemudian menggugat. Gugatan tidak hanya menuntut mengenai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, melainkan hal-hal yang bersifat sangat fundamental bagi masyarakat lokal, yakni mengenai tanah hak ulayat mereka sebagai pribumi. Berdasarkan tinjauan yang dibuat oleh DR. Arif Zulkifli Nasution, seorang tokoh pengamat lingkungan Indonesia, suku Ammunge sebagai masyarakat lokal menuntut ganti rugi atas pemanfaatan tanah ulayat mereka yang kini telah dikeruk deposit tembaga, perak dan emasnya dengan masih menyisakan cadangan deposit dalam jumlah besar, senilai US$ 20,83 miliar. Sokongan dari lembaga swadaya masyarakat menjadi kekuatan bagi Suku Ammunge untuk kemudian berani membuka suara dan menuntut Pemerintah Indonesia bersama PT Freeport Indonesia atas apa yang mereka anggap sebagai hak mereka.
            Oleh karena itu, PT Freeport Indonesia diharapkan dapat lebih arif dalam melaksanakan operasi tambang dikarenakan dampak yang dihasilkan tidak hanya lingkungan secara murni melainkan berimplikasi secara langsung terhadap hajat hidup masyarakat Papua seperti tercermin dalam gugatan yang dilayangkan oleh Suku Ammunge. Semoga tulisan ini bisa menjadi refleksi bagi Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.



Referensi:
http://bangazul.blogspot.com/ oleh Nasution, Arif Zulkifli. 2013. Kerusakan Lingkungan Freeport. Diakses pada tanggal 10 Juni 2013
http://fcx.com/operations/asia.htm ”Worldwide operations: Indonesia”. Dikases pada tanggal 10 Juni 2013
http://ptfi.co.id/tentang.php “Tentang PT Freeport Indonesia”. Diakses pada tanggal 10 Juni 2013
Indonesia Hijau. 2010. Kerusakan Lingkungan oleh Freeport dan Greenpeace tutup mata. Jakarta: Indonesia Hijau
Nicholson, David. 2010. Environmental Dispute Resolution in Indonesia. Leiden: KITLV Press
WALHI. 2006. Dampak Lingkungan Hidup Operasi Pertambangan Tembaga dan Emas Freeport-Rio Tinto di Papua. Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)




[1] Area tambang blok B PT Freeport Indonesia saat ini mash dalam tahapan eksplorasi.
[2] ‘Rio Tinto under pressure’, Down to Earth 38 August 1998. A Newsletter of International Campaign for Ecological Justice in Indonesia
[3] merupakan jenis limbah tambang berupa pasir kimiawi yang beracun, ‘Kerusakan Lingkungan Freeport’ (Zulkifli, 2013)